JAYAPURA [PAPOS]- Pro kontra atas munculnya Surat Putusan MRP nomor 14 tahun 2010 tentang orang asli Papua dalam Pemilukada atau walikota dan wakil walikota serta Bupati dan wakil Bupati harus orang asli Papua terus muncul kepermukaan. Salah satunya dari anggota Dewan Pimpinan Daerah [DPD] pusat, Paulus Sumino.
Menurut Sumino, MRP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wakil walikota dan wakil Bupati. MRP hanya punya kewenangan untuk merekomendasikan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Papua sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001. ‘’Kewenangan MRP untuk merekomendasikan wakil Bupati dan waliko Bupati tidak ada dasar hukumnya,’’ ujar Sumino melalui telepon selularnya kepada Papua Pos, Jumat [12/3].
Dalam UU otsus Nomor 21 tahun 2001 ujar politikus ulung Golkar ini MRP hanya memberikan rekomendasi Bupati, wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota, tetapi rekomendasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Karena itu, rekomendasi tidak dapat dijadikan sebagai persyaratan formal. Oleh karena itu, MRP tidak mempunyai kewenangan untuk membatasi hak warga Negara Indonesia untuk dicalonkan atau mencalonkan sebagai wakil walikota dan wakil Bupati.
‘’Boleh-boleh saja MRP mengeluarkan rekomendasi, tetapi tidak mengikat aturan atau hukum yang berlaku. Bahkan rekomendasi itu, tidak bisa dijadikan sebagai persyaratan formal,’’ kata mantan ketua komisi B DPR Papua periode 2004-2009 ini.
Lebih lanjut dikatakannya, DPRD kabupaten dan kota tidak dapat membuat perda dalam menentukan Bupati, wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota, karena itu sangat bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2001. Demikian juga perda akan bertentangan Hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, kalau perda tentang calon walikota, wakil walikota dan Bupati dan wakil Bupati dibuat DPRD Kota dan Kabupaten, itu tidak sah. ‘’Itu dianggap melawan hukum,’’imbuhnya. [bela]
Ditulis oleh Bela/Papos
Sabtu, 13 Maret 2010 00:00
Popularity: 1% [?]
Suara Papua Merdeka, Bersuara Karena & Untuk KEBENARAN!
KotekaWebmater bertugas utama menyiarkan berita perjuangan Papua Merdeka secara Online, sebagai layanan WPNews Group Online Services untuk The Diary of OPM (Online Papua Mouthpiece)
Layanan untuk Sebuah West Papua yang Merdeka dan Berdaulat di Luar NKRI sejak 30 July 2004.